Sekitar 3,7 juta jiwa penduduk Indonesia menggantungkan hidupnya dari perkebunan sawit.
Sekretaris Direktorat Jendral Perkebunan Kementrian Pertanian Mukti Sardjono mengatakan itu dalam seminar yang diadakan PT Astra Agro Lestari Tbk di Palu, Jumat (29/3/2013).
Dia mengatakan komoditas kelapa sawit mempunyai peranan yang sangat penting sebagai sumber penerimaan negara.
Menurutnya, selain sumber pendapatan negara, perkebunan kelapa sawit juga mempunyai peranan penting bagi pendapatan masyarakat dan juga mendorong pengembangan wilayah, karena lebih dari 3,7 juta kepala keluarga terserap dalam industri dan perkebunan kelapa sawit.
Begitu juga, kata dia, dari sisi pendapatan ekspor non minyak gas (Migas) nasional, nilai ekspor minyak sawit lebih besar dibanding nilai ekspor hasil pertanian di luar minyak sawit.
“Selama 2012 lalu, negara memeroleh Rp28,3 triliun dari pajak ekspor atau bea keluar, hasil perkebunan kelapa sawit, sehingga sangat mendukung industri dalam negeri,” lanjutnya.
Dia mengatakan dengan data-data itu, industri minyak sawit Indonesia harus didukung agar terus maju dan berkembang.
Terkait perlunya dukungan terhadap kelapa sawit nasional, Dahlan H. Hasan, staf ahli Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Tadulako menyinggung pentingnya masyarakat memahami prosedur perizinan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
“Ketentuan mengenai Amdal terus mengalami perbaikan. Hal ini dapat dilihat melalui perubahan UU No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi UU. No.32 Tahun 2009, dan itu harus dipahami masyarakat,” katanya.
Karena, kata dia, dengan semangat baru itu Amdal lebih berperan, terarah dan efektif dalam mengawal pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan khususnya dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit.
PT Astra Agro Lestari (AAL) Tbk sebagai perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit yang merupakan perusahaan terbesar di Provinsi Sulbar, mendukung penegasan yang disampaikan pembicara.
Karena itu, dalam usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan, AAL selalu memerhatikan secara serius mengenai studi kelayakan, legalitas usaha, serta perbaikan terus menerus baik teknis maupun non teknis agar kelapa sawit bermanfaat bagi negara maupun masyarakat.
“Semua demi pembangunan industri kelapa sawit yang lebih baik,” kata Berlian Cahyani, dari Safety, Health and Environment (SHE) AAL. (Antara/wde)
Sekretaris Direktorat Jendral Perkebunan Kementrian Pertanian Mukti Sardjono mengatakan itu dalam seminar yang diadakan PT Astra Agro Lestari Tbk di Palu, Jumat (29/3/2013).
Dia mengatakan komoditas kelapa sawit mempunyai peranan yang sangat penting sebagai sumber penerimaan negara.
Menurutnya, selain sumber pendapatan negara, perkebunan kelapa sawit juga mempunyai peranan penting bagi pendapatan masyarakat dan juga mendorong pengembangan wilayah, karena lebih dari 3,7 juta kepala keluarga terserap dalam industri dan perkebunan kelapa sawit.
Begitu juga, kata dia, dari sisi pendapatan ekspor non minyak gas (Migas) nasional, nilai ekspor minyak sawit lebih besar dibanding nilai ekspor hasil pertanian di luar minyak sawit.
“Selama 2012 lalu, negara memeroleh Rp28,3 triliun dari pajak ekspor atau bea keluar, hasil perkebunan kelapa sawit, sehingga sangat mendukung industri dalam negeri,” lanjutnya.
Dia mengatakan dengan data-data itu, industri minyak sawit Indonesia harus didukung agar terus maju dan berkembang.
Terkait perlunya dukungan terhadap kelapa sawit nasional, Dahlan H. Hasan, staf ahli Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Tadulako menyinggung pentingnya masyarakat memahami prosedur perizinan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
“Ketentuan mengenai Amdal terus mengalami perbaikan. Hal ini dapat dilihat melalui perubahan UU No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi UU. No.32 Tahun 2009, dan itu harus dipahami masyarakat,” katanya.
Karena, kata dia, dengan semangat baru itu Amdal lebih berperan, terarah dan efektif dalam mengawal pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan khususnya dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit.
PT Astra Agro Lestari (AAL) Tbk sebagai perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit yang merupakan perusahaan terbesar di Provinsi Sulbar, mendukung penegasan yang disampaikan pembicara.
Karena itu, dalam usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan, AAL selalu memerhatikan secara serius mengenai studi kelayakan, legalitas usaha, serta perbaikan terus menerus baik teknis maupun non teknis agar kelapa sawit bermanfaat bagi negara maupun masyarakat.
“Semua demi pembangunan industri kelapa sawit yang lebih baik,” kata Berlian Cahyani, dari Safety, Health and Environment (SHE) AAL. (Antara/wde)