Senin, 04 Maret 2013

Keputusan Menteri Kehutanan & Perkebunan Nomor P. 31/MenhutII/2009

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : P.22/Menhut-II/2009
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P. 31/MenhutII/2005 TENTANG PELEPASAN KAWASAN HUTAN DALAM RANGKA
PENGEMBANGAN USAHA BUDIDAYA PERKEBUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 31/Menhut-II/2005 telah ditetapkan ketentuan tentang pelepasan kawasan hutan dalam rangka pengembangan usaha budidaya perkebunan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor P. 26/Permentan/OT.140/2/2007 telah ditetapkan ketentuan pedoman perizinan usaha perkebunan, yang antara lain mengatur bahwa batas paling luas areal perkebunan untuk 1 (satu) perusahaan perkebunan untuk komuditas antara lain kelapa sawit adalah 100.000 (seratus ribu) hektar dan untuk tebu 150.000 (seratus lima puluh ribu) hektar;
c. bahwa dengan adanya perkembangan usaha di bidang perkebunan, ketentuan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 31/MenhutII/2005 sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disesuaikan lagi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 31/Menhut-II/2005 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Dalam Rangka Pengembangan Usaha Budidaya Perkebunan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453);
8. Peraturan Pemerintan Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696),  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
10. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
11. Keputusan Bersama Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 364/Kpts-II/1990, Nomor 519/Kpts/HK.050/90, Nomor23-VIII-1990 tentang Ketentun Pelepasan Kawasan Hutan dan Pemberian Hak Guna Usaha untuk Pengembangan Usaha Pertanian;
12. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 32/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan;
13. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 70/Kpts-II/2001 tentang Penetapan Kawasan Hutan, Perubahan Status dan Fungsi Kawasan Hutan yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 48/Kpts-II/2004;
14. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 146/Kpts-II/2003 tentang Pedoman Evaluasi Penggunaan Kawasan Hutan/Ex Kawasan Hutan Untuk Pengembangan Usaha Budidaya Perkebunan;
15. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.382/Menhut-II/2004 tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK);
16. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.64/Menhut-II/2008 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2008);
17. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 31/Menhut-II/2005 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Dalam Rangka Pengembangan Usaha Budidaya Perkebunan;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor P. 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :  PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P. 31/MenhutII/2005 TENTANG PELEPASAN KAWASAN HUTAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN USAHA BUDIDAYA PERKEBUNAN.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 31/MenhutII/2005 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Dalam Rangka Pengembangan Usaha Budidaya Perkebunan, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4
(1) Luas kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi yang dilepaskan untuk budidaya perkebunan diberikan :
a. paling banyak 100.000 (seratus ribu) hektar, untuk satu perusahaan atau group perusahaan, dengan ketentuan diberikan secara bertahap dengan luas paling  banyak 20.000 (dua puluh ribu) hektar dan pemberian berikutnya setelah dilakukan evaluasi pelaksanaan pada tahap sebelumnya;
b. untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, paling banyak 200.000 (dua ratus ribu) hektar untuk satu perusahaan atau group perusahaan, dengan
ketentuan diberikan secara bertahap dengan luas paling banyak 40.000 (empat puluh ribu) hektar dan pemberian berikutnya setelah dilakukan evaluasi pelaksanaan pada tahap sebelumnya.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan evaluasi administrasi dan atau evaluasi lapangan terhadap proses pengurusan Hak Guna Usaha dan adanya aktivitas kegiatan fisik di lapangan.
Pasal II
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka :
a. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 31/Menhut-II/2005, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.
b. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 728/Kpts-II/1998 tentang Luas Maksimum Pengusahaan Hutan dan Pelepasan Kawasan Hutan Untuk Budidaya Perkebunan, yang terkait dengan pengaturan pembatasan luas pelepasan kawasan hutan untuk budidaya perkebunan, antara lain Pasal 4 huruf b, huruf c, dan huruf d, dinyatakan tidak
berlaku.
(2) Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2009
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
H. M.S. KABAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2009
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
          ttd.
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 60
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
          ttd
SUPARNO, SH
NIP. 19500514 198303 1 001