Senin, 05 November 2012

Kebun Plasma Kelapa Sawit Menguntungkan Pengusaha

KKPA merupakan pola pendanaan yang di sediakan oleh pemerintah melalui bank pemerintah berupa kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya (KKPA). Dalam menjalankan program KKPA melibatkan Perusahaan inti yang di tunjuk pemerintah, Bank penyalur kredit, Koperasi Unit Desa yang merupakan wadah petani pesertadan kelompok tani plasma di wilayah plasma yang berfungsi mengkoordinir pengawasan pembangunan kebun plasma baik saat pembukaan lahan, pemeliharaan/perawatan, panen, transportasi dan penjualan hasil produksi, Kelompok Tani merupakan wadah atau organisasi kelompok tani peserta yang berada dalam hamparan yang sama dan yang terakhir Petani Peserta merupakan petani yang di tetapkan sebagai penerima pemilikan kebun plasma.

Adapun tahapan pembangunan kebun plasma meliputi Tahap konstruksi yang terdiri dari perizinan PEMDA, survey pendahuluan, permohonan pembebasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan, studi kelayakan dan perencanaan program dan SK Menteri Pertanian tentang pelaksanaan proyek dan perusahaan inti selanjutnya masuk pada Tahap Pembangunan fisik kebun dan terakhir Tahap penyerahan kebun kepada petani plasma dan sampai pelunasan kebun yang biasanya saat tanaman berumaur 30- 48 bulan tahap ini meliputi pengukuran kavling, pembentukan kelompok tani, undian blok/kavling, penilaian teknis akhir kebun, akad kredit perjanjian perusahaan inti, KUD, kelompok tani dan bank dan pembuatan sertifikat tanah.

Sebagai gambaran salah satu perusahaan kelapa sawit di wilayah Kalimantan Barat telah melaksanakan program plasma ini. Setelah melewati tahapan pembangunan plasma sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam menjalankan kebun plasma melibatkan masyarakat lokal dengan menggunakan kredit dari bank untuk pendanaan selanjutnya dalam pembagian hasil dapat di uraikan sebagai berikut.

Petani plasma mendapat hasil bersih setiap kavlingnya seluas 2 ha/petani plasma setelah mendapat potongan 7% untuk perusahaan inti, 3% untuk operasional KUD, potongan kredit bank dengan jumlah kredit 56 juta/kavling yang di cicil selama 9 tahun dengan sistem pemotongan bulanan yang telah di sepakati dengan sistem bertingkat. Makin besar tahun tanam maka makin besar potongan kredit. Untuk tahun pertama Rp 174000/bulan/tahun pertama dan terus meningkat setiap tahun sampai lunas selama 9 tahun.

Ada juga dengan sistem persentase bulanan sampai lunas, selanjutnya di potong biaya pemeliharan dan panen. Setiap bulan maka masyarakat lokal menerima hasil kebun plasmanya dengan menyerahkan pengawasan kegiatan kebun melalui KUD yang terdiri dari petani plasma yang telah di tunjuk melalui kepengurusan dan KUD setiap tahunnya melakukan RAT (Rapat Anggota Tahunan) sebagai laporan pertanggung jawaban terhadap jalan roda oraganisasi KUD.

Sebagai gambaran KUD tersebut memiliki peserta plasma sebanyak 336 peserta atau seluas 672 ha yang terdiri dari 15 kelompok tani. Setiap ketua kelompok tani dan kepengurusan KUD yang bertanggung jawab terhadap pengawasan pelaksanaan kebun kebun plasma, mendapat gaji dan insetif dari pemotongan operasional sebanyak 3 %. Hasil yang diperoleh petani setiap bulannya perkavling untuk tahun pertama atau umur 4 tahun berkisar 750 - 1 juta.

Hal ini terus meningkat sesuai dengan bertambah umur tanaman dan bahkan untuk umur 10 tahun ke atas dapat mencapai rata-rata 2,5 juta- 3 juta/bulan/kavling. Bukan saja petani yang mendapatkan keuntungan, koperasi juga mendapat berkembang menjadi tempat simpan pinjam dan memiliki aset baik gedung dan kenderaan berupa truk pengangkut TBS.

Dari ilustrasi dan fakta yang sebenarnya di mana sisi ruginya para pengusaha kelapa sawit dalam menjalankan kebun plasma dan yang jelas pengusaha tidak rugi karena pendanaan di peroleh dari bank, mendapat keuntungan karena ada potongan 7% untuk perusahaan inti, segala biaya administrasi, perawatan dan panen di bebankan ke KUD/petani plasma.

Jadi sangat tidak rasional jika banyak pengusaha perkebunanan tidak mau membangun kebun plasma untuk masyarakat lokal jika pembangunan kebun plasma mengikuti tahapan yang standar dan peraturan perundangan di Indonesia yang berlaku maka para pengusaha akan memperoleh benefit dan kenyamanan dalam berusaha karena tidak ada konflik sosial dengan masyarakat lokal. Kesimpulan akhirnya masyarakat lokal di untungkan dan pengusahapun untung dalam menjalankan program kebun plasma.